• Telp.

    (0536)4043585
  • Email

    dkppkatingan@gmail.com
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan
MOZARD D. STAING, S.Pi

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan

Tentang Kami

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan

Dinas Pertanian Kabupaten Katingan merupakan salah satu instansi teknis dibidang pertanian, perkebunan, peternakan dan penyuluhan yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah 224 Tahun 2002 Tanggal 19 Juni 2002 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 02 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Katingan, dan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 4 April 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Katingan dan terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Katingan. Kemudian setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa Perangkat Daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, menghapus unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional, maka Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

PERTANIAN MAJU, MANDIRI DAN BERDAYA SAING

Berita Terbaru