• Telp.

    (0536)4043585
  • Email

    dkppkatingan@gmail.com

Bidang Perkebunan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, merumuskan kebijakan teknis dan pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perkebunan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Perkebunan menyelenggarakan  fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang Perkebunan;
  2. Pengorganisasian dan pelaksanaan program dan anggaran kegiatan Bidang Perkebunan;
  3. Pelaksanaan kegiatan Bidang Perkebunan;
  4. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan tugas Bidang Perkebunan;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan fungsi pelaporan kegiatan di bidang perkebunan;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

 

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Perkebunan mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun rencana dan program kegiatan bidang perkebunan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan;
  2. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  3. Merencanakan kebutuhan dan penyediaan benih/bibit di Bidang Perkebunan;
  4. Mengawasi peredaran dan sertifikasi benih/bibit di Bidang Perkebunan;
  5. Menyiapkan konsep kebijakan kepala dinas,naskah dinas berkaitan dengan kepala dinas;
  6. Membina dan mengarahkan bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang perkebunan;
  7. Mengoordinisasi pelaksanaan dan penanggulangan hama dan penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang perkebunan;
  8. Mengoordinasi pelaksanaan penanggulang gangguan usaha, dan pencegahan kebakaran di bidang Perkebunan;
  9. Membina dan mengarahkan bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan;
  10. Memberi pertimbangan teknis untuk penerbitan izin usaha di bidang Perkebunan;
  11. Mengendalikan penyakit tanaman perkebunan;
  12. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai;
  13. Menyampaikan sasaran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar;
  14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.