• Telp.

    (0536)4043585
  • Email

    dkppkatingan@gmail.com

Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, kerja sama, serta ketatalaksanaan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Pelaksanaan koordinasi kegiatan administrasi umum dan kepegawaian Dinas;
  3. Pelaksanaan tugas umum dan kepegawaian Dinas; dan
  4. Pelaksaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.

 

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai Uraian tugas :

  1. Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Melakukan urusan rencana kebutuhan, pengembangan pegawai;
  3. Melakukan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun pegawai;
  4. Melakukan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;
  5. Melakukan urusan tata usaha dan kearsipan;
  6. Melakukan urusan    rumah  tangga,  keamanan  dan kebersihan;
  7. Melakukan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan.
  8. Melakukan telahan dan penyiapan penyusunan peraturan perundang-Undangan;
  9. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  10. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.