• Telp.

    (0536)4043585
  • Email

    dkppkatingan@gmail.com

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan adalah perangkat daerah yang melaksanakan Urusan di bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian yang dipimpin oleh Kepala Dinas, berkedudukan di bawah Bupati dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati Katingan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan Kebijakan di bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian;
  2. Pelaksanaan Kebijakan di bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian;
  3. Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian;
  4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang Ketahanan pangan dan Pertanian;
  5. Penyusunan program penyuluhan;
  6. Penataan prasarana Ketahanan Pangan dan Perikanan;
  7. Pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman, benih, bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
  8. Pengawasan peredaran sarana Ketahanan Pangan dan Pertanian;
  9. Pembinaan produksi di bidang ketahanan Pangan dan Pertanian;
  10. Pengandalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman penyakit hewan;
  11. Pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
  12. Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil tanaman;
  13. Penyelenggaraan penyuluhan;
  14. Pemberian rekomendasi izin usaha dan teknis Pertanian;
  15. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian;
  16. Pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
  17. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.