Sekretariat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris Dinas menyelenggarakan fungsi :
- Pengkoordinasian penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
- Pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dokumentasi dan aset;
- Penataan organisasi dan tata laksana;
- Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Sekretaris Dinas mempunyai uraian tugas :
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
- Mengelola administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dokumentasi dan aset;
- Menata organisasi dan tata laksana;
- Mendistribusikan, memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
- Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan administrasi kerasipan, Naskah Dinas yang masuk dan keluar;
- Mengkoordinasikan dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
- Mengelola dan menyajikan data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sesuai dengan tugas dan fungsinya.