• Telp.

    (0536)4043585
  • Email

    dkppkatingan@gmail.com

Bidang Peternakan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan perencanaan kebutuhan, pembinaan bimbingan, pengendalian penyakit, pengawasan peredaran pemantauan dan evaluasi pelaporan di bidang peternakan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Peternakan menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang peternakan;
  2. Penyusunan program dan anggaran kegiatan bidang peternakan;
  3. Pelaksanaan kegiatan bidang peternakan;
  4. Pembinaan, Perencanaan, pengendalian dan pelaksanaan tugas di bidang peternakan;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya;

 

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Peternakan mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun rencana dan program kegiatan bidang peternakan (perbenihan, produksi, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil peternakan);
  2. Pengolahan sumber daya genetik hewan;
  3. Merencanakan kebutuhan dan penyediaan bibit di bidang peternakan;
  4. Mengawasi peredaran bibit di bidang peternakan;
  5. Mengawasi peredaran dan penggunaan bibit ternak, pakan hijauan ternak dan obat hewan;
  6. Mengelola dan melestarikan sumberdaya genetik hewan;
  7. Merencanakan kebutuhan dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
  8. Memberikan bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang peternakan;
  9. Mengendalikan dan penanggulangan hama penyakit hewan dan dampak perubahan iklim;
  10. Memberikan bimbingn pascapanen pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
  11. Memberikan rekomendasi izin usaha dan teknis di bidang peternakan;
  12. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  13. Menyiapkan konsep kebijakan kepala dinas, naskah dinas yang berkaitan dengan kepala dinas;
  14. Menyampaikan saran dan pertimbangan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar;
  15. Mengendalikan penyakit hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  16. Memantau dan mengevaluasi bidang peternakan;
  17. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.