• Telp.

    (0536)4043585
  • Email

    dkppkatingan@gmail.com

Subbagian Keuangan dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu sekretaris dalam hal menyusun rencana, mengelola dan melaporkan pelaksanaan anggaran dan capaian kinerja dinas, pembinaan dan bimbingan terhadap bendaharawan dan penatausahaan keuangan monitoring evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pada Dinas.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan bahan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Dinas;
  2. Penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
  3. Penyusunan laporan realisasi keuangan dan program/kegiatan;
  4. Penyusunan laporan kinerja instansi Perangkat Daerah;
  5. Penyiapan data rencana anggaran belanja tidak langsung Dinas;
  6. Pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pertanggungjawaban dan pembukuan keuangan;
  7. Pembinaan, bimbingan dan pengendalian terhadap Bendaharawan;
  8. Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhisar realisasi kinerja Dinas;
  9. Penyusunan pelaporan keuangan bulanan, triwulan, semesteran dan akhir tahun;
  10. Penyusunan pelaporan prognosis anggaran;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan peraturan.

 

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai Uraian tugas :

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan Subbagian Keuangan dan Pelaporan.
  2. Membagi tugas kepada bawahan, membimbing pelaksanaan tugas bawahan serta memeriksa hasil kerja bawahan Subbagian Keuangan dan Pelaporan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
  3. Menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Dinas;
  4. Menyusun laporan realisasi keuangan dan program/kegiatan;
  5. Menyusun laporan kinerja instansi Perangkat Daerah;
  6. Meneliti dan menelaah kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran UP, GU, TU, LS, gaji dan tunjangan pegawai, dan LS pengadaan barang dan jasa.
  7. Melakukan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dinas.
  8. Memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DPA agar pembayaran/tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran.
  9. Melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
  10. Melaksanakan persiapan Surat Perintah Membayar sesuai SPP yang diajukan.
  11. Melakukan verifikasi harian atas penerimaan dan pertanggungjawaban kas keluar/masuk.
  12. Menyusun dan mengolah laporan pertanggungjawaban keuangan bulanan, semesteran dan tahunan tepat waktu.
  13. Melaksanakan penatausahaan dan akuntansi dinas, baik secara manual dan melalui Aplikasi Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD) serta aplikasi terkait keuangan lainnya.
  14. Menyusun neraca keuangan dinas.
  15. Menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan/anggaran sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan.
  16. Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka penyiapan bahan pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Auditor Keuangan.
  17. Mengatur dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara penerima dan bendahara pengeluaran dinas.
  18. Melaksanakan sistem pengendalian intern keuangan.
  19. Menyusun konsep surat keluar Subbagian Keuangan dan Pelaporan.
  20. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
  21. Menyusun konsep telaahan staf dan laporan pelaksanaan tugas rutin SubbagianKeuangan dan Pelaporan.
  22. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi kepada Sekretaris.
  23. Menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan SubbagianKeuangan dan Pelaporan berdasarkan hasil kerja yang dicapai;dan
  24. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.