• Telp.

    (0536)4043585
  • Email

    dkppkatingan@gmail.com

Bidang Ketahanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di Bidang Ketahanan Pangan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana program kegiatan Bidang Ketahanan Pangan;
  2. Perumusan kebijakan teknis Bidang Ketahanan Pangan;
  3. Pembinaan, pengendalian dan pelaksanaan tugas Bidang Ketahanan Pangan; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaiman dimaksud, Kepala Bidang Ketahanan Pangan mempunyai uraian tugas :

  1. Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan rumusan kebijakan daerah di Bidang Ketahanan Pangan;
  2. Mengoordinasikan pemberian bimbingan teknis dan supervisi ketersediaan, distribusi dan keamanan pangan;
  3. Mengoordinasikan penyusunan program, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
  4. Mengoordinasikan penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;
  5. Mengoordinasikan pengelolaan cadangan pangan dan menjaga keseimbangan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten;
  6. Mengoordinasikan bahan rumusan kebijakan harga minimum pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Provinsi;
  7. Mengoordinasikan penyediaan data informasi pasokan dan harga pangan;
  8. Mengoordinasikan pelaksananaan komunikasi, informasi dan edukasi penganekaragaman konsumsi pangan;
  9. Mengoordinasikan kerjasama dengan instansi terkait lainnya; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.